Friday, September 10, 2010

Download Surat Menpanrb Perihal Penggunaan Ketidakhadiran Berbasis Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Jasa Service ads.id
Dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur negara guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta jajaran instansi pemerintah, baik sentra maupun daerah, untuk memakai ketidakhadiran elektronik.

“Berdasarkan hasil penilaian dan kunjungan lapangan ketika safari ramadhan, kami menemukan masih banyak instansi pemerintah yang memakai ketidakhadiran manual yang rawan dimanipulasi serta tidak bisa dimonitor secara real time. Karena itu aku minta jajaran instansi pemerintah untuk memakai ketidakhadiran elektronik,” ungkap Yuddy di Jakarta (21/06).

Berdasarkan temuan di lapangan ketika Safari Ramadhan tersebut, Kementerian PANRB sudah menyiapkan surat edaran yang berisi himbauan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk memakai sistem ketidakhadiran berbasis elektronik guna menghindari adanya kecurangan dan/atau manipulasi data yang bekerjasama dengan kehadiran pegawai.

Selain itu, ketidakhadiran kehadiran dengan sistem elektronik sanggup juga dipakai sebagai alat monitoring dan penilaian serta sebagai salah satu tolok ukur tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara.

Dalam surat tersebut juga ditekankan biar instansi melaksanakan integrasi sistem ketidakhadiran elektronik dengan sistem aplikasi lainnya yang telah dikembangkan oleh setiap instansi pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.


Berikut ini Surat Menteri PANRB Tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. Silahkan didownload Surat Menteri PANRB Tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan cara Klik Kanan pilih Save Image As.







= Baca Juga =