Tuesday, April 5, 2016

Presiden Joko Widodo Jamin Proses Aturan Perkara Ahok Dilakukan Tegas, Cepat, Dan Transparan

Jasa Service ads.id
Presiden Jokowi menawarkan keterangan pers
Sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla dikala mendapatkan perwakilan pelaku agresi unjuk rasa di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11) sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin akan menuntaskan proses aturan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tegas, cepat, dan transparan.
“Saya telah memerintahkan Wapres untuk mendapatkan perwakilan pengunjuk rasa yang didampingi oleh Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Agama, Sekretaris Kabinet, Kapolri, dan Panglima TNI. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses aturan terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11) malam.

Untuk itu, Presiden meminta para pengunjuk rasa untuk kembali pulang ke rumah masing-masing, ke daerah masing-masing dengan tertib. “Biarkan abdnegara keamanan bekerja menuntaskan proses penegakan aturan seadil-adilnya,” pintanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sesudah bertemu selama sekitar 30 menit, pemerintah yang diwakili oleh Wapres (Wapres) Jusuf Kalla, didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung setuju dengan perwakilan massa yang melaksanakan agresi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu yang secepat-cepatnya, dan tegas.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok, kita akan laksanakan aturan dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan, Jumat (4/11) petang.

Menurut Wapres,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu  2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.


Wapres dan Perwakilan Demonstran Sepakat Kasus Penistaan Agama Diselesaikan 2 Minggu

Setelah bertemu selama sekitar 30 menit, pemerintah yang diwakili oleh Wapres (Wapres) Jusuf Kalla, didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung setuju dengan perwakilan massa yang melaksanakan agresi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu yang secepat-cepatnya, dan tegas.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok, kita akan laksanakan aturan dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.

Menurut Wapres,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu  2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.

Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir yang ikut mendampingi Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut membenarkan pernyataan Wapres. “Proses aturan akan diproses secepat-cepatnya,” ujarnya.

Semula perwakilan pengunjuk rasa akan diterima oleh Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi. Presiden sendiri tidak sanggup menemui pribadi wakil pengunjuk rasa alasannya yaitu pada dikala yang bersamaan sedang melaksanakan kunjungan kerja ke daerah Cengkareng, Tangerang, Banten. Namun mereka menolak dan bersikukuh ingin bertemu pribadi dengan Presiden Jokowi.

Setelah melalui negosiasi, karenanya perwakilan pengunjung rasa bersedia masuk ke kantor Wapres yang berlokasi di samping Istana Merdeka untuk bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla


POLRI Akan Segera Gelas Perkara Kasus Penistaan Agama

Menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai Pemerintah dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melaksanakan gelar kasus perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sebagai wujud percepatan proses hukum, tamat ahad depan akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Boy Rafli Amar, di daerah Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11) petang

Menurut Rafli, dalam gelar kasus itu nanti perwakilan ulama akan diperkenankan sanggup ikut langsung. Bahkan para saksi andal yang juga menawarkan kesaksian, itu sanggup untuk ikut hadir dalam gelar perkara. Dan selanjutnya, juga sanggup melaksanakan suatu monitoring terus yang secara ketat terhadap hasil dari proses itu.

Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam prosedur hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak sanggup dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.

“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses aturan yang secepatnya,” terperinci Boy Rafli Amar.

Pengawasan proses aturan terhadap kasus penistaan agama itu juga akan dilakukan dewan perwakilan rakyat RI. Perwakilan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Arsul Sani memberikan bahwa Polisi Republik Indonesia dan jajarannya perlu diberikan kesempatan untuk melaksanakan proses aturan yang jelas, tegas, dan berkeadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan antara Wapres Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah menteri dengan perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah menyepakati untuk mempercepat proses aturan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok. kita akan laksanakan aturan dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.

Menurut Wapres, Kapolri telah berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu 2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas

(Sumber setkab.go.id/)