![& wewenang untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang diduduki Permenpan RB No 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PEMERIKSA](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0A8-k4aJxOCkDqkDWLpydh-VHDqqFZxRh0HifB30AqDFAwhJ2pS5w_8_GYidmy3DBARf9lnCEO7GxuwupGCMZTXTKoiYXETa8EDte7MWxjQa6b-Co7FTc1QruVS1YDWys8hVNc9sMhzjW/s640/PERMENPAN+RB+NOMOR+49+TAHUN+2018.png%20)
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa menurut Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan & anggaran. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS.
Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, menurut Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 [Tahun] 2018, Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b) Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c) Pemeriksa Ahli Madya/Madya; & d) Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa menurut pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi Perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian & pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan & review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa
Link [Download] Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga bermanfaat.