Saturday, September 18, 2010

Inilah Ia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Gres Kala 2015-2019

Jasa Service ads.id
Inilah ia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gres untuk 4 tahun ke depan atau periode 2015-2019. Para pemimpin KPK yang gres ini diputuskan oleh Komisi III dewan perwakilan rakyat melalui  voting pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dalam rapat pleno pada Kamis (17/12) malam. Dari sepuluh calon, lima telah ditetapkan sebagai pimpinan terpilih, yakni Alexander Marwata (46), Saut Situmorang (37), Brigjen Basaria Panjaitan (51), Agus Rahardjo (53) dan Laode Muhammad Syarif (37). 

Yang menarik, pendekar dari KPK harus rela alasannya yaitu mendapat bunyi yang rendah. Johan Budi hanya mendapat 25 suara. Bahkan, Busyro Muqqodas hanya mendapat 2 suara. Berikut rinciannya; Agus Raharjo (53 suara), Basariah Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (43 suara), Saut Situmorang (37 suara), dan Laode Muhammad Syarif (37 suara), Johan Budi (25 suara), Rabby Arya Brata (14 suara), Sujanarko (3 suara), Busyro Muqoddas (2 suara), dan Surya Tjandra (0 suara).

Dalam voting pemilihan kedua balasannya terpilih Agus Rahardjo sebagai ketua pimpinan KPK mengalahkan empat calon ketua KPK lainnya dalam prosedur pemilihan melalui voting. Dengan demikian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gres untuk 4 tahun ke depan atau periode 2015-2019 atau KPK Jilid 4 resmi dipimpin oleh Agus Rahardjo.

Agus akan didampingi Alexander Marwata, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, yang mendapat bunyi terbanyak dikala pemilihan lima pimpinan KPK.

Agus Pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP pada 2000 – 2010. Dan pada 2010-2015, ia memegang posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Agus memperoleh 44 suara, Basaria Panjaitan mendapat 9 suara. Sementara tiga lainnya nihil.

Penentuan lima pimpinan KPK diputuskan melalui prosedur voting. Dalam pleno komisi III ini ada 54 anggota yang mempunyai hak suara, masing-masingnya berhak menentukan maksimal 5 calon dari 10 nama.