Saturday, February 7, 2009

[Download] Permendikbud No 28 [Tahun] 2016 (Tentang) SISTEM PENJAMINAN Mutu Pendidikan DASAR & MENENGAH

Jasa Service ads.id
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidkan & Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 [Tahun] 2016 (Tentang) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah.




Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 [Tahun] 2016 (Tentang) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar & pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, & berkelanjutan, sehingga tumbuh & berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 28 [Tahun] 2016 (Tentang) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan mempunyai tugas & wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, & mengembangkan SPMI-Dikdasmen; b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2) dokumen standar; & 3) dokumen formulir; c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran; e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; & f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Dengan demikian di setiap sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan. Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas: a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan; b. perwakilan guru; c. perwakilan tenaga kependidikan; & d. perwakilan komite sekolah

Sedangkan Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah: a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, & supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan & penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d. melakukan monitoring & evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; & e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring & evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.

Link [Download] Permendikbud Nomor 28 [Tahun] 2016 (Tentang) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar & Menengah (Klik Di Sini)


Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.

===================================================